Dalam Implementasi Aturan PPh Pasal 21 Terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, memberikan dampak berupa adanya beberapa perubahan dalam administrasi perpajakan terutama bagi para pemberi kerja, termasuk Bendaharawan Instansi Pemerintah.
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang memenuhi undangan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait penerapan PMK 168 Tahun 2023 bagi Para Bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang (Rabu, 28/2). Acara sosialisasi tersebut bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang dengan dihadiri oleh enam puluh peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pemutaran video ucapan terima kasih Direktur Jenderal Pajak, Bapak Suryo Utomo kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak dapat tercapai selama tiga tahun terakhir.
Selanjutnya sambutan pertama disampaikan oleh perwakilan dari BPKAD Kabupaten Karawang, sambutan kedua diberikan oleh Bapak Udianto selaku Kepala KPP Pratama Karawang. Pada sambutannya Bapak Udianto memaparkan bahwa bendahara pemerintah memiliki sumbangsih yang signifikan terhadap penerimaan pajak, khususnya pajak penghasilan. Sambutan Bapak Udianto tersebut juga sekaligus membuka acara secara resmi.
Materi sosialisasi kali ini dibawakan oleh tiga orang narasumber yang merupakan para Fungsional Penyuluh KPP Pratama Karawang, terdiri dari Agus Purnomo selaku Koordinator Tim Penyuluh, Fernandes Lubis dan Indra Gunawan Wibisono selaku anggota tim penyuluhan. Pada kesempatan pertama materi tentang PMK 164 disampaikan oleh Agus Purnomo, dilanjutkan dengan materi praktik penghitungan PPh 21 TER oleh Fernandes Lubis, dan ditutup dengan materi praktek aplikasi e-bupot oleh Indra Gunawan Wibisono.
Acara disambut sangat antusias oleh para peserta. Dengan dilaksanakannya acara sosialisasi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan kecakapan para Bendaharawan Instansi Pemerintah untuk memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya pemungutan pajak penghasilan Pasal 21 sesuai peraturan terbaru. Pelaksanaan Acara Sosialisasi dapat berlangsung secara kondusif hingga resmi ditutup pada pukul 12.15 WIB oleh MC.
Pewarta: Adiemas Bagawan |
Kontributor Foto: Adiemas Bagawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat