Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi perpajakan kepada pengurus koperasi yang berada di Kabupaten Sragen (Senin, 26/8). Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Karanganyar menjadi salah satu narasumber dalam rangkaian kegiatan Diklat Perkoperasian bagi Primer KPRI Anggota Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Sragen. Kegiatan edukasi perpajakan diselenggarakan oleh PKPRI Kabupaten Sragen di Balai Pertemuan PKPRI mulai pukul 10.40 WIB hingga pukul 12.15 WIB.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak KPP Karanganyar yang memberikan materi adalah Windah Ferry Cahyasari dan Adinda Novelia Puspita. Materi yang disampaikan adalah kewajiban perpajakan bagi koperasi.
“Koperasi di Kabupaten Sragen masih banyak yang belum update pengetahuan terkait ketentuan perpajakan terbaru. Terutama terkait penggunaan tarif UMKM 0,5% yang harus sudah berganti ke penghitungan sesuai dengan UU PPh,” ungkap Suwardi, Ketua PKPRI sebelum kegiatan edukasi.
Dalam paparannya, Windah menjelaskan terkait perubahan tarif penghitungan bagi wajib pajak koperasi yang sudah menggunakan tarif UMKM sesuai PP 55 Tahun 2022 selama 4 tahun. Wajib pajak harus mulai mengganti cara penghitungan pajaknya menggunakan tarif sesuai UU PPh.
“Bagi wajib pajak koperasi yang sudah 4 tahun menggunakan penghitungan tarif 0,5% maka harus beralih menggunakan penghitungan sesuai dengan UU PPh yakni 11% dari laba jika omzetnya tidak sampai 4,8 miliar,” papar Windah.
Selain menjelaskan ketentuan tersebut, Windah juga menjelaskan ketentuan pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi wajib pajak koperasi.
Ia berharap dengan adanya kegiatan edukasi bagi wajib pajak koperasi di Kabupaten Sragen, tidak ada lagi koperasi yang salah dalam melakukan penerapan ketentuan perpajakan.
“Kami berharap kegiatan edukasi perpajakan bagi koperasi ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga kami tidak ketinggalan jika ada ketentuan-ketentuan pajak terbaru. Teman-Teman Koperasi juga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ungkap Suwardi di akhir kegiatan.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat