Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Binaan untuk mengikuti edukasi pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 secara privat. Kegiatan edukasi pajak dilaksanakan di Kaltimtara Coworking Space, Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan (Senin, 15/1).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 menegaskan bahwa wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar yang menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% wajib melaporkan SPT Tahunan. Sejak 1 Januari 2024 wajib pajak yang sudah mempunyai data-data kelengkapan untuk pelaporan SPT Tahunan dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023. Begitu pula Wajib Pajak UMKM yang pada dasarnya dapat mempersiapkan data-data kelengkapannya sendiri segera setelah tahun pajak berakhir.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Didik Musthafa menyampaikan kepada wajib pajak yang didampingi bahwa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak UMKM Orang Pribadi perlu menyiapkan data-data seperti omzet selama tahun pajak yang akan dilaporkan, bukti pembayaran PPh, bukti potong dari lawan transaksi (jika ada), data keluarga, data harta, dan utang.

Didik mulai melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan dengan meminta wajib pajak mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer untuk membuka e-Form. Langkah selanjutnya adalah mengunduh e-Form 1770 melalui akun DJP Online wajib pajak bersangkutan. Setelah semua siap, wajib pajak diarahkan untuk mulai mengisi data pada e-Form dan diakhiri dengan mengirim e-Form. Seluruh proses pelaporan SPT Tahunan selesai jika wajib pajak telah menerima bukti penerimaan elektronik di akun DJP Online maupun email wajib pajak.

Wajib pajak tidak hanya dapat meminta pendampingan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan edukasi berupa kelas pajak, konsultasi, bahkan pembinaan untuk pengembangan UMKM melalui kegiatan Business Development Services (BDS) tanpa dipungut biaya.

Pewarta: Maya Alfiandari
Kontributor Foto: Jassica Dian De Vanti
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.