Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan Kelas Pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM). Kegiatan dilaksanakan secara luring di Lantai IV Gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kota Balikpapan (Rabu, 10/1).
Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan materi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Edwin Widiatmoko dan Fungsional Pajak Ahli Pratama Didik Musthafa.
Dalam materinya Didik Musthafa menjelaskan para pelaku UMKM yang memiliki omzet dibawah 500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pajak. “Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, apabila omzet pelaku UMKM dalam satu tahun tidak lebih dari 500 juta maka tidak dikenakan pajak”, tuturnya.
Selanjutnya Edwin Widiatmoko memberikan pendampingan terkait pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi secara langsung atas kendala yang dihadapi oleh para pelaku UMKM. “Agar mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan lebih baik disiapkan terlebih dahulu laporan keuangan dalam satu tahun," jelas Edwin.
Lily Handayani sebagai koordinator UMKM berterima kasih kepada Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara telah mengadakan kelas pajak di awal tahun “Saya berterima kasih dengan adanya kelas pajak ini dapat membantu pelaporan SPT Tahunan kami lebih awal, sehingga kami merasa tenang”, ucap Lily.
Para peserta yang hadir turut berpartisipasi aktif pada sesi diskusi. Mereka berharap kelas pajak bersama pelaku UMKM dapat berlanjut secara rutin.
Pewarta: Jassica Dian De Vanti |
Kontributor Foto: Firdan Mukhtar Wahdah |
Editor: Mohammad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat