
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengadakan siaran langsung Instagram (Live Instagram) dengan judul “Yuk Cari Tahu Cara Pelaporan SPT Tahunan bagi ASN dan Karyawan” pada akun sosial media Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Kamis, 16/3)
Live Instagram kali ini di moderatori oleh Relawan Pajak Non Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Madani Balikpapan Wahyu Junaedi yang akrab disapa Wahyu. Diawali dengan menyapa para Kawan Pajak yang telah bergabung dalam Live Instagram, Wahyu memperkenalkan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Didik Musthafa yang akan menyampaikan materi pada kesempatan ini.
“Kita akan bahas tuntas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi ASN dan Karyawan! Yuk simak obrolan kami siang ini dan jangan ragu-ragu untuk bertanya,” sapa Wahyu.
Sebelum menyampaikan materi lebih jauh, Didik menjelaskan mengenai siapa saja yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan. “Setiap orang pribadi maupun badan hukum yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan," jelasnya.
Didik juga menjelaskan untuk ASN dan Karyawan Swasta wajib lapor SPT Tahunan secara elektronik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015.
“Penting! Dokumen utama yang perlu disiapkan adalah Bukti Potong Pajak. Bagi ASN bukti potong pajak ini berupa formulir 1721-A2 sedangkan bagi karyawan swasta yaitu 1721-A1,” tutur Didik. Selain itu, Didik juga menjelaskan mengenai cara Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Pada akhir sesi, Didik mengingatkan kembali 4 langkah mudah Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dengan adanya kolaborasi antara DJP dengan Relawan Pajak Non-Mahasiswa ini, Didik berharap dapat memperluas jangkauan DJP dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat