Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Badan Perseroan Perorangan selaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menangah (UMKM) Kota Balikpapan melalui kegiatan edukasi one-on-one secara langsung di Kaltimtara Coworking Space Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan (Selasa, 23/1).

Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto mendampingi pelaporan SPT Tahunan UMKM bersama dua pelaksana Kanwil DJP Kaltimtara Arrin Zatiky dan Firdan Mukhtar Wahdah.

Pendampingan secara one-on-one memungkinkan peserta untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci terkait pengisian SPT Tahunan. Selain itu peserta menjadi semakin paham mengenai kewajiban perpajakan dan solusi untuk potensi permasalahan yang mungkin mereka hadapi.

“Dengan dilaksanakannya pendampingan pelaporan SPT Tahunan ini, kami berharap bagi wajib pajak selaku UMKM dapat memahami langkah-langkah pengisian dalam pelaporan SPT Tahunan, memastikan pelaporan tepat waktu dan benar, dan wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya selaku UMKM,” ungkap Agus Sugianto.

Dengan pendekatan yang personal dan interaktif, Agus Sugianto berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi UMKM dalam meningkatkan kesadaran mereka terhadap aspek perpajakan dan mendorong pelaporan yang tepat waktu dan akurat. Ini juga mencerminkan komitmen Kanwil DJP Kaltimtara untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM di wilayah tersebut melalui pemberian informasi dan dukungan yang relevan.

Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah
Kontributor Foto: Arrin Zatiky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.