Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan Kelas Pajak Live Instagram bertajuk “Punya Agunan! Kena PPN gak ya?” secara langsung melalui kanal Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Kamis, 25/5).

Live Instagaram dibuka dengan sapaan moderator kelas pajak Didik Musthafa dengan menyapa kawan pajak yang telah bergabung dan memperkenalkan Penyuluh Pajak Agus Sugianto selaku narasumber. “Bersama dengan Mas Agus, kita akan membahas tentang peraturan terbaru tentang agunan,” ucap Didik.

Di sesi awal, Agus menjelaskan mengenai latar belakang penerbitan peraturan terbaru tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 tahun 2023 ini sebagai aturan kepastian hukumnya atas dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas AYDA yang sebelumnya belum ada aturan pelaksanaannya. Karena hal itulah, sering terjadi sengketa pengenaan PPN atas eksekusi agunan oleh bank/perusahaan pembiayaan,” jelas Agus.

Agus kemudian menjelaskan contoh ilustrasi atas penyerahan yang dikenakan PPN AYDA, subjek yang terlibat, tarif PPN, dan kewajiban dari bank/lembaga kreditur dalam proses penyerahan agunan yang diserahkan tersebut.

Setelah sesi dialog bersama narasumber, kelas pajak dilanjutkan dengan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Kawan Pajak melalui kolom komentar dan dijawab secara langsung oleh narasumber hingga berakhirnya kelas pajak.

Pewarta: Arrin Zatiky
Kontributor Foto: Arrin Zatiky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.