
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengadakan kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara luring di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Kamis, 31/8). Kelas pajak ini dihadiri oleh PKP yang baru dikukuhkan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar.
Kegiatan dibuka oleh Candra Irawan selaku Master of Ceremony (MC) pada pukul 09.00 WIB, yang dilanjutkan oleh sambutan dari Kepala KP2KP Kalianda, Didik Suharno. Selanjutnya, penyampaian materi disampaikan oleh Irfan Syofiaan yang merupakan salah satu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Natar.
Tujuan dilakukan kegiatan kelas pajak ini adalah mengedukasi PKP baru untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelaporan SPT Masa PPN dengan benar dan tepat waktu.
Materi yang dijelaskan dalam kelas pajak ini adalah hak dan kewajiban perpajakan PKP, tata cara penggunaan e-Nofa Online, tata cara pengoperasian aplikasi e-Faktur, tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web-efaktur.pajak.go.id dan ketentuan tentang Faktur Pajak.
“e-Faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” tegas Irfan. Selain batas waktu upload e-faktur, pemateri tak lupa mengingatkan tentang batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yaitu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Setelah materi utama disampaikan, pemateri juga menghimbau peserta kelas pajak untuk segera melakukan Pemutakhiran Data NIK sebagai NPWP mengingat per tanggal 1 Januari 2024, NPWP dengan format baru akan diterapkan.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat