Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe Raden Rara Endah Padminingrum didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kabanjahe Silvia Fransisca Sitio melakukan Koordinasi ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo (Jumat, 28/6).

Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala BKAD Edi Suranta Surbakti sehingga dapat memperkuat sinergi antar instansi. Kepala KPP Pratama Kabanjahe menyampaikan aturan terbaru tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah yang diatur dalam PER-5/PJ/2014.

“Kunjungan kami untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karo tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2024,” ujar Endah Padminingrum.

Edi Surbakti menambahkan bahwa penyuluhan perpajakan yang dilakukan selama ini sangat membantu OPD di Kabupaten Karo. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi PER-5/PJ/2024 dapat membantu OPD dalam melakukan pemungutan dan penyetoran” ucap Edi Surbakti.

“Kami selalu siap memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat Kabupaten Karo sehingga berharap koordinasi ini dapat memperkuat sinergi dalam mengumpulkan penerimaan negara.” ujar Raden Rara Endah Padminingrum.

 

Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem
Kontributor Foto:Siti Nurhaliza Sitorus
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.