Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melaksanakan Sosialisasi Penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 1721-A2 melalui Core Tax Administration System atau Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah Kabupaten Karo di Aula Sinergi KPP Pratama Kabanjahe, Kabupaten Kabanjahe (Selasa, 4/2).
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Kabanjahe, Raden Rara Endah Padminingrum. Dalam sambutannya, Endah mengimbau agar tidak memberikan apapun atas layanan yang telah diberikan oleh seluruh pegawai KPP Pratama Kabanjahe kepada wajib pajak.
Implementasi Coretax DJP mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025. Dengan itu, KPP Pratama Kabanjahe memberikan pemahaman terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dalam menjalankan kewajiban perpajakan sebagai pengurus Instansi Pemerintah di Kabupaten Karo.
Kepala Seksi Pelayanan, Silvia Fransisca Sitio, dan Asisten Penyuluh memberikan pemaparan materi tentang pengenalan aplikasi dan fitur pada Coretax DJP dan dilanjutkan dengan asistensi pembuatan bukti pemotongan pajak 1721-A2.
Kepala KPP Kabanjahe berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini wajib pajak siap menggunakan aplikasi Coretax DJP. “Pada saat ini sistem Coretax DJP masih dalam tahap migrasi data sehingga membutuhkan waktu. Harapannya, sistem administrasi perpajakan yang menjadi semakin mudah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan dan peningkatan kualitas layanan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Endah.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto:Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat