"Yang belum melaporkan SPT Tahunan, monggo dapat lapor secara online melalui e-filing atau kalau masih bingung manfaatkan layanan perpajakan yang diberikan oleh KPP Pratama Jombang,” ajak seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang meriahkan rangkaian Bupati Melayani Warga terakhir pada 2022 ini di Kecamatan Sumobito, Jombang (Senin, 24/10).
Imam Bagus Budiarto, Account Representative KPP Pratama Jombang yang bertugas menerangkan bahwa mayoritas wajib pajak yang hadir adalah wajib pajak kategori UMKM dan konstruksi. “Banyak yang datang karena masih bingung cara menghitung omzet dan pelaporan SPT Tahunannya,” terang Imam.
Imam pun menjelaskan secara rinci terkait perhitungan penghasilan kotor yang dikenakan pajak bagi UMKM dan tarif konstruksi sesuai dengan peraturan yang terbaru, “Khusus UMKM juga kami imbau untuk membuat catatan penghasilan bruto atau kotor selama tahun 2022. Selama penghasilannya tidak sampai Rp500 juta, maka tidak ada Pajak Penghasilan yang harus dibayar,” imbuh Imam.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Ananta Dharma Rahman |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 9 kali dilihat