
Penyuluh Pajak Jepara, Praditya Happy Firmansyah memberikan sosialisasi terkait e-PBK kepada Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Jepara bertempat di Aula Kartini KPP Pratama Jepara (Rabu, 20/9). Acara ini di latar belakangi masih banyak wajib pajak yang belum tersosialisasi dengan adanya salah satu kemudahan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini yaitu e- PBK. Selain itu, presentase Penggunaan e-PBK di KPP Pratama yang masih jarang digunakan oleh Wajib Pajak.
Materi diawali dengan Dasar Hukum Penyetoran Pajak melalui Pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dan dilanjutkan mengenai tatacara pengajuan pemindahbukuan dari akun DJP Online, dari Aktivasi Fitur, Pengajuan Permohonan dan Unduh Dokumen hasil Pemindahbukuan.
Dalam materinya, Happy juga menjelaskan untuk menggunakan e-PBK diperlukan Sertifikat Elektronik seperti layaknya penggunaan e-Bupot. “Nah, dengan adanya e-PBK ini Bapak/Ibu tidak perlu repot mengisi formulir dan datang ke kantor pajak, cukup melalui DJP Online saja sudah tingggal ditunggu hasil PBK-nya,” ucap Happy memberikan kesimpulan sosialisasi.
Dalam kesempatan ini Happy juga menjelaskan salah satu inovasi Pencanangan Zona Integritas – Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dari KPP Pratama Jepara yang terkait dengan Permohonan Pemindahbukuan yaitu Pulodarat (Pemindahbukuan Lebih Dini- dan Cepat). Inovasi ini memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi wajib pajak karena yang awalnya jangka waktu pemindahbukuan adalah 21 hari menjadi hanya 14 hari. Hal ini merupakan salah satu komitmen dari KPP Pratama Jepara untuk terus meningkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak.
Pewarta: Praditya Happy Firmansyah |
Kontributor Foto: Sakha Maajid |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat