Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara megadakan Instagram Live membahas mengenai PMK 48 tahun 2023 tentang Emas di studio podcast kantor tersebut (Selasa, 22/8). Instagram Live kali ini dibuka oleh moderator Sista Noor Rizqika,

Asisten Penyuluh Pajak Terampil Adri Kusdiyanto lalu melanjutkan sesi materi dengan membahas aspek perpajakan mulai dari pabrikan emas, pedagang emas, dan bagaimana perlakuan tarif terhadap penyerahan berbagai macam emas antara lain emas batangan, emas perhiasan, dan perhiasan lainnya. Dalam Instagram Live kali ini, Adri juga membahas mengenai penurunan tarif yang semula 2,2% menjadi 1,1% atas penyerahan dengan menggunakan Faktur Pajak. Lebih lanjut, Adri pun menyampaikan pentingnya Faktur Pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang emas.

“Bagaimana bila sudah terlanjur membayar menggunakan tarif lama?” tanya seorang penonton dengan nama akun instagram @syifaazi dan langsung dijawab oleh Adri. Adri mengatakan bahwa atas perbedaan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan pemindahbukuan dengan catatan wajib pajak telah membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN terlebih dahulu.

Selanjutnya Adri juga menjelaskan bahwa pengusaha atau pabrikan emas wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%, kecuali untuk transaksi kepada konsumen akhir, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018, dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22.

Mengakhiri sesi materi, Adri berharap kegiatan kali ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman pedagang emas saat melakukan jual/beli perhiasan emas. Pada akhir sesi Instagram Live pula Adri dan Sista menginformasikan bahwa akan ada Kelas Edukasi untuk umum terkait PMK 48 sebagai bentuk pelayanan KPP Pratama Jepara kepada wajib pajak yang dapat diikuti secara gratis.

 

Pewarta: Adri Kusdiyanto
Kontributor Foto: Sakha Maajid
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.