Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jepara melaksanakan kegiatan edukasi coretax kepada Wajib Pajak di Aula Kartini KPP Pratama Jepara (Selasa, 20/8). Kegiatan ini dilakukan untuk mengenalkan kepada wajib pajak terkait sistem perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak. Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Jepara, Nurul Hidayat, mengungkapkan harapan dengan hadirnya coretax dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. "Bapak Ibu yang hadir di sini adalah wajib pajak terpilih yang berkesempatan untuk mencoba langsung prototipe dari sistem DJP yang baru", imbuhnya.

Adri Kusdiyanto, Penyuluh Pajak Jepara juga menuturkan, “Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax ini menyatukan berbagai layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran dan lainnya ke dalam satu portal Wajib Pajak”. Pada kesempatan ini wajib pajak dapat merasakan secara langsung pengalaman pengguna dari Coretax. Aktivitas yang dipaparkan antara lain terkait menu penjelasan umum menu profil, update data, serta bagaimana memberikan tanggapan atas SP2DK. Tak hanya teori, peserta juga melakukan praktek bersama pembuatan e-Bupot, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, dipandu oleh tim edukator dari KPP Pratama Jepara yang terdiri dari Kepala Seksi, Penyuluh Pajak, Account Representative, serta Pelaksana.

Dengan bimbingan langsung ini, diharapkan Wajib Pajak semakin nyaman dan percaya diri dalam menggunakan Coretax.

 

Pewarta: Sakha Maajid
Kontributor Foto: Laksmita Dewi
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.