
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III mengadakan kembali Gelar Wicara Perpajakan tentang insentif dan kemudahan administrasi perpajakan untuk sektor UMKM di ruang studio RRI Malang, Kota Malang (Kamis, 29/4). Bekerja sama dengan Radio Pro I RRI Malang, kegiatan ini dilakukan.
Siti Rahayu dan Nurul Armylia, para Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III yang menjadi narasumber menyampaikan latar belakang dan tujuan dari pemberian insentif. Selain itu juga menyampaikan tentang jenis insentif dan kemudahan yang diberikan, siapa saja pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat memanfaatkan, serta bagaimana cara memanfaatkan insentif tersebut.
Siti Rahayu dan Nurul Armylia juga membahas mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pegawai yang memiliki usaha UMKM, apa saja kriteria yang harus dipenuhi, bagaimana cara pengajuan dan bentuk pemberian insentifnya, serta siapa pihak yang dikecualikan.
Ketika acara berlangsung, terdapat beberapa pertanyaan yang masuk secara langsung dari pendengar Radio Pro I RRI Malang baik melalui SMS, WhatsApp, maupun telepon.
Di akhir acara, narasumber mengingatkan kepada para UMKM untuk segera memanfaatkan insentif pajak hingga akhir bulan Juni 2021. Salah satu program pemerintah dalam perluasan insentif pajak sebagai antisipasi dari dampak ekonomi atas pandemi Covid-19.
- 46 kali dilihat