Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur (Kemenkeu Satu Jatim) mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP Jatim II (Kamis, 23/11). Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kemenkeu Satu Jatim ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur Taukhid, yang juga menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur.

Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang, yang pertama lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan rincian 5 Kantor KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim III serta 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I dengan jumlah nilai limit Rp20.209.487.145. Untuk kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti oleh 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp736.086.110. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Hadir dalam kegiatan lelang serentak kolaborasi Kemenkeu Satu Jatim yaitu Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki serta Pejabat Administrator di lingkungan Kemenkeu Satu Jatim.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan terima kasih kepada Kemenkeu Satu Jatim atas pelaksanaan lelang serentak ini.

“Kami berterima kasih kepada Kemenkeu Satu Jatim atas sinergi yang apik. Kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari PKM penagihan. Pada lelang serentak hari ini, ada 75 lot yang dilelangkan, harapannya hingga pukul 17.00 WIB dari 75 lot ini laku semuanya, kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini pertama bulan Mei di Malang dan yang kedua November hari ini.”

Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh jenis lelang eksekusi di antaranya adalah lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan lain sebagainya

”Kanwil DJP Jatim I bersama dengan KPKNL Kota Surabaya kali ini melakukan lelang eksekusi terhadap delapan aset terdiri dari empat kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat dan satu gudang dengan nilai limit Rp2.496.700.321,” ungkap Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP Jatim I.

Kegiatan lelang dapat diakses di laman www.lelang.go.id dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Salinan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id.

 

Pewarta: Wannanda Azhar Saputra
Kontributor Foto: Wannanda Azhar Saputra
Editor: Fahmi Syuhada

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.