Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan penyuluhan pajak yang dikemas dengan konsep “Talking Paper: Edukasi Melalui Radio" (Rabu, 17/1). Radio Solopos sebagai stasiun radio lokal yang mengudara pada frekuensi 103 FM dari Kota Surakarta menjadi media penyuluhan kali ini. Wieka Wintari dan Surono, sebagai Penyuluh Kanwil Jateng II mengejawantahkan topik penyuluhan mengenai skema baru proses penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan menyederhanakan proses pemotongan PPh Pasal 21, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jenis pajak yang kompleks. Hal ini karena dalam pelaksanaan sebelumnya jenis pajak yang satu ini memiliki kurang lebih 400 skenario proses penghitungan baik dalam hubungan pekerjaan, jasa maupun penyelenggaraan suatu kegiatan. DJP hadir atas permasalahan tersebut dengan menyelesaikan skema baru proses penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang disusun sejak satu tahun yang lalu dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Wieka Wintari mengawali penjelasannya dengan menegaskan bahwa TER bukanlah pengganti tarif umum atau tarif pasal 17, melainkan sebagai skema tambahan yang melengkapi proses pemotongan jenis pajak tersebut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diharapkan dapat memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Beliau menegaskan bahwa penerapan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru.
Penghasilan dari jasa dan kegiatan tidak mengalami perubahan yang signifikan, sementara pegawai tetap dan tidak tetap akan menggunakan TER bersamaan dengan tarif umum. Beliau juga menyoroti pentingnya penyesuaian tarif efektif sesuai dengan kategori dan rentang penghasilan bruto masing-masing pegawai. Dijelaskan lebih lanjut, TER dikategorikan menjadi 2, yaitu TER bulanan dan harian.
TER Bulanan digunakan untuk pembayaran bulanan, sedangkan TER Harian digunakan untuk berbagai jenis pembayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan. Tarifnya dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Surono mengungkapkan,"Sebelum tahun 2024 dalam menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi penghasilan bukan hanya mencari penghasilan brutonya saja tetapi juga sampai dengan penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif umum atau Pasal 17. Sedangkan mulai tahun 2024 ini, cukup menghitung berapa penghasilan brutonya saja."
Surono memberikan contoh penghitungan penerapan TER dengan menggunakan skenario Tuan A bekerja pada PT. B dan memperoleh penghasilan bruto bulan Januari 2024 Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan A menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Maka Tuan A termasuk kategori A baris ke-9: TER 2%, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong ialah 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000. Apabila bulan Februari sd November Penghasilan bruto nya berada di lapisan penghasilan bruto yang berbeda maka akan dikenakan tarif sesuai dengan range penghasilan bruto di katergori A tersebut. Sedangkan Penghitungan dibulan terakhir (Desember) masih sama dengan proses penghitungan yang selama ini dilakukan tetapi jumlah kredit pajak atau pengurang pajak di akhir tahun (pemotongan PPh 21 dari bulan januari sd November) ada perubahan besarannya.
Wieka Wintari berpesan kepada Wajib Pajak Kanwil DJP Jawa tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan khusus bagi para pemberi kerja untuk mendata kembali status dari para pegawainya dan dilihat list tarif efektifnya sehingga pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema baru ini tidak terjadi kesalahan.
Terakhir, Surono menegaskan,"Penerapan proses penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) diharapkan mempermudah skema pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja. Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya secara luring ataupun daring, melalui Portal DJP di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Whatsapp 08992500200, Twitter @pajakjateng2, serta Instagram @pajakjateng2.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Ana Oktiya |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat