Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan “Ngucing – Ngobrol Usaha Mancing Ilmu” yang diadakan oleh Dinas Koperasi (Dinkop) Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah di Aula Dinkop, Kota Semarang (Selasa, 15/3). Kegiatan yang diselenggarakan secara luring ini mengusung tema “Pasar Tiada Batas, UMKM Naik Kelas”.

Dalam kegiatan tersebut, Sri Juaeni Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I memaparkan sejumlah substansi kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Poin penting yang Sri tekankan adalah mengenai kebijakan fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM). “Sektor UMKM paling banyak mendapatkan dukungan kemudahan dengan adanya UU HPP,” ujar Sri.

Sebagai bentuk dukungan atas keberlangsungan sektor UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pelaku UMKM orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan peredaran brutonya (omzet) di bawah Rp500 juta dalam setahun, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika omzet wajib pajak orang pribadi tersebut telah melampaui Rp500 juta dalam setahun, maka hanya omzet yang di atas 500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Sri juga menyampaikan materi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari UU HPP. Ia mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS karena waktu pelaksanaannya terbatas. Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022.

Sementara itu, Ratih Widyastuti, Fungsional Restrukturisasi Usaha dan Pembiayaan Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah sebagai yang mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Jawa Tengah ada 44.338 pelaku usaha menengah yang terdampak covid-19. “Paling besar yang terdampak dari sektor makanan dan minuman yaitu sebesar 65%,” tutur Ratih. Oleh karena itu, pemerintah Jawa Tengah berupaya masif untuk merubah strategi perdagangan para pelaku UMKM yang semula dilakukan secara konvensional menjadi digital.

Ratih berharap kegiatan Ngucing kali ini dapat membuka wawasan bagi para pelaku usaha tentang perpajakan, strategi pemasaran baik secara online maupun offline, memperluas jaringan pemasaran, meningkatkan daya saing produk, dan meningkatkan kepercayaan produk bagi konsumen.