Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bekerja sama dengan 88.6 FM Radio Rhema Semarang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kota Semarang (Jumat, 21/2).
Dipandu oleh Agnes, penyiar Radio Rhema Semarang, dialog interaktif ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Yahya Ponco Aprianto, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Rizky Keroshinta. Ketiganya mengupas tuntas poin-poin dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, termasuk perubahan tarif PPN yang hanya untuk BKP yang selama ini sudah dikenai PPN BM , mekanisme pengkreditan pajak masukan, dan ketentuan baru lainnya.
Ponco menekankan pentingnya pemahaman yang benar atas PMK ini bagi pelaku usaha dan masyarakat. "Kami berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan," ujarnya.
Rizky Keroshinta menambahkan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah I siap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut.
Dalam sesi tanya jawab, ketiganya memberikan kesempatan bagi pendengar untuk bertanya langsung melalui telepon atau media sosial radio. Ester dari LBH Mawar Sharon Semarang bergabung dalam saluran untuk memberikan perspektif dari sisi masyarakat.
Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta:Zukriyati |
Kontributor Foto:Zukriyati |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat