Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menghadiri undangan dari Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Semarang di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang (Senin, 29/8).

Undangan tersebut dalam rangka melakukan reviu pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Semarang tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Semarang dimulai dengan sambutan dari Kepala Bagian Umum (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang Evi Yudawati. Ia menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Semarang  dan DJP adalah mitra kerja sehingga harus saling mendukung dan bersinergi.

Selanjutnya Kepala KPP Pratama Salatiga Krisnawiryawan Wisnu Hananto menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah.

Pada saat pembahasan pasal demi pasal yang ada dalam draft PKS, beberapa SKPD  menanyakan hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak serta  kesepakatan pertukaran dan pemanfaatan jenis-jenis data perpajakan apa yang nantinya dilakukan dalam kerja sama. “Apakah semua data yang ada dalam perjanjian ini harus tersedia sesuai draft PKS,” tanya Tohir Wahyudi, salah satu wakil dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang.

Pada akhir pembahasan, Evi mengingatkan kepada BKUD selaku Unit In Charge untuk segera menyampaikan Draft PKS Tripartit dan selanjutnya Bagian Tata Pemerintahan yang akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk finalisasi Legal Draft sebelum dikirim ke DJPK supaya bisa segera di proses oleh DJPK untuk diagendakan mengikuti seremonial penandatanganan PKS secara serentak.

 

Pewarta: Alvin Alucio Iraka
Kontributor Foto: Alvin Alucio Iraka
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa