Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Jambi (Selasa, 6/8). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Tim dari KPP Pratama Jambi Telanaipura dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan, Irma Miranti, yang didampingi oleh Pelaksana Seksi Pelayanan, Farras Salsabiila.

KSWP adalah proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu, untuk memeriksa dan memastikan status perpajakan wajib pajak. Keterangan Status Wajib Pajak ini merupakan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, guna memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum menerima layanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, Irma Miranti memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan KSWP. Menurutnya, KSWP dilakukan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan sistem informasi yang terhubung dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi yang telah disediakan oleh DJP. Dari proses ini, Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Keterangan Status Wajib Pajak yang berisi status valid atau tidak validnya data wajib pajak.

"Keterangan status valid diberikan apabila nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data yang ada di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, serta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir. Apabila status wajib pajak dinyatakan tidak valid atau KSWP tidak dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan KSWP ke KPP atau KP2KP yang akan memberikan Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah permohonan diterima," jelas Irma.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Farras Salsabiila
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.