Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan kelas pajak terkait Coretax DJP wajib pajak instansi pemerintah bagi sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi untuk mengenalkan fitur-fitur dalam Core Tax Administration System (CTAS) atau lebih dikenal dengan Coretax DJP. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPP Pratama Jambi Telanaipura, Kota Jambi (Senin, 13/1).

Dalam kelas pajak ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura, Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma, bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini. Auliza Oktari memberikan pemaparan mengenai tata cara pembuatan bukti potong, mulai dari impersonating akun PIC, perekaman bukti potong pada menu e-Bupot, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26, hingga pembuatan billing pajak.

"Dalam Coretax (DJP –red), penyelesaian hak dan kewajiban instansi pemerintah menggunakan konsep impersonating. Jika muncul notifikasi 'You are currently impersonating user', artinya pengguna sedang menjalankan kewajiban pajak instansi. Menu role dilihat di bagian kanan atas pada tampilan Coretax DJP-nya," jelas Auliza.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan asistensi langsung dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP oleh tim edukator KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap para wajib pajak wajib pajak dapat lebih mudah mengelola dan merencanakan pembayaran pajak secara transparan, efisien, dan tepat waktu.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Uding Islahudin
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.