Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menjadi tuan rumah kegiatan edukasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Selasa, 20/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jambi Telanaipura dan berlangsung di ruang kelas pajak KPP tersebut dari pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Tim Edukator dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi terdiri dari Indra Wardana, Kardiawan, Irnilda Zenti, dan Helmi Selvianto, menjadi narasumber dalam acara ini. Indra Wardana menjelaskan bahwa Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengotomatisasi 21 proses bisnis dalam administrasi perpajakan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Sistem informasi baru ini dikenal sebagai Coretax yang diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak,” jelas Indra.
Dalam sosialisasi yang berlangsung sepanjang hari, para wajib pajak diajak untuk mengenal lebih dalam fitur-fitur yang ditawarkan oleh Coretax. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada Wajib Pajak Badan mengenai cara kerja dan manfaat dari sistem Coretax, mulai dari proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak, hingga pelaporan pajak.
Sosialisasi Coretax ini merupakan langkah awal bagi Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi implementasi sistem baru. Dengan edukasi yang intensif, diharapkan para wajib pajak dapat beradaptasi dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Anton Pandawa |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat