Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri undangan menjadi narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi (Senin, 18/3). Undangan tersebut untuk memberikan edukasi terkait Kewajiban Instansi Pemerintah dalam aspek Pemotongan dan/Pemungutan Pajak serta Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Diselenggarakan di Ruang Aula Sapta Taruna Dinas PUPR Provinsi Jambi, Penyuluh Pajak Didi Perdana Kesuma dan Account Representative Angga Prabu Novianto hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Acara ini diikuti oleh pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi, termasuk para pengelola keuangan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Acara dibuka oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR Provinsi Jambi, Zuhri Hariansyah. Beliau menyampaikan agar peserta yang datang pada bimtek ini dapat menyimak dengan seksama materi yang diberikan. Zuhri juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak KPP Pratama Jambi Telanaipura yang telah bersedia untuk hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak Jambi Telanaipura Didi Perdana Kesuma menjelaskan tentang langkah-langkah dasar dalam melaporkan SPT Tahunan, dilanjutkan dengan menjelaskan aplikasi E-Bupot Unifikasi. Melalui E-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi sehingga beban administrasi bagi wajib pajak dapat berkurang.
Didi juga menjelaskan bahwa hadirnya aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses perpajakan. Wajib pajak dapat membuat, menerbitkan, dan mengadministrasikan bukti pemotongan pajak secara elektronik dan terintegrasi. Wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diimbau untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap agar peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi kali ini dapat melaksanakan kegiatan pemotongan dan/pemungutan pajak serta melaporkan SPT dengan baik dan benar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma |
Editor: Pribadi Dhisa Agung |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat