Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan pojok pajak di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No.10, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi (Kamis, 25/1). Kedatangan Tim KPP Jambi Telanaipura disambut hangat oleh pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Kegiatan pojok pajak berlangsung dari Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB bertempat di Ruang Serbaguna Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Irma Miranti yang didampingi oleh 2 pelaksana seksi pelayanan yaitu Muhammad Wahyu Reza Utama dan Maisarah Pajri.
Layanan yang diberikan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring dan konsultasi perpajakan. Tak hanya melaporkan SPT Tahunan dan konsultasi, beberapa wajib pajak yang terdata belum melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga mendatangi meja pelayanan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memutakhirkan data NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beberapa pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang hadir mengaku terbantu dan berterima kasih atas dibukanya Pojok Pajak tersebut.
Petugas Pojok Pajak juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang berada di lingkung Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bahwa KPP Pratama Jambi Telanaipura juga memberikan layanan melalui Whatsapp. Wajib pajak yang rumahnya jauh dan tidak sempat ke kantor pajak dapat memanfaatkan pelayanan ini. Pojok pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KPP Pratama Jambi Telanaipura dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Irma Miranti |
Editor: Pribadi Dhisa Agung |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat