Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura telah menghadiri sosialisasi perpajakan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bendahara Instansi Pemerintah yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bertempat di Hotel Abadi Suite Jambi (Senin, 24/6). Hadir dalam acara ini sejumlah 164 peserta dari 22 SMA, 29 SMK, dan 2 SLBN yang merupakan penerima DAK fisik untuk bidang pendidikan SMA, SMK, dan SLB tahun 2024.

Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi membuka acara tersebut dengan menyampaikan harapannya agar dana DAK Fisik yang signifikan bagi Provinsi Jambi digunakan secara optimal untuk pembangunan fisik sekolah dan fasilitas lainnya, sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.

Acara ini menampilkan Penyuluh Pajak Tansen Simanullang dan Farid Chamndan sebagai narasumber utama. Tansen memberikan pemaparan mengenai aspek perpajakan dalam penggunaan DAK Fisik oleh Bendahara Instansi Pemerintah, mengacu pada Peraturan LKPP nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Tansen menjelaskan bahwa terdapat empat tipe swakelola DAK Fisik yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa, yakni Tipe I yang diawasi oleh K/L/PD sendiri, Tipe II yang diawasi dan dilaksanakan oleh K/L/PD lain, Tipe III yang diawasi dan dilaksanakan oleh Ormas Pelaksana, serta Tipe IV yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Pokmas Pelaksana. Ia juga menekankan kewajiban bendahara Instansi Pemerintah untuk membuat, menyerahkan, dan melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan sesi tanya jawab yang sangat interaktif, di mana para peserta dengan antusias membahas peraturan-peraturan yang belum sepenuhnya mereka pahami serta mencari solusi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Tansen berharap agar acara ini dapat membantu peserta dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik, terutama terkait pemotongan atau pemungutan pajak, mengingat peran penting yang dimainkan oleh bendahara dalam fungsi pengawasan dana di setiap instansi.

 

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Farid Chamndan
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.