Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan mengadakan sosialisasi tentang SPT Masa PPh Pasal 21 di Aula KPP Pratama Jambi Pelayangan, Jambi (Kamis, 28/4).
Kegiatan yang dilaksanakan dengan tatap muka ini dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Pelayangan. Peserta sosialiasi yang terdiri dari perwakilan Kantor Instansi Pemerintah di wilayah Pemerintah Kota Jambi diwajibkan membawa laptop. Tujuannya agar dapat mempraktekkan secara langsung pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Jambi Pelayangan berharap agar peserta menjadi lebih paham dan peduli untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- 43 kali dilihat