Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan terbaru, terkait Peraturan Menteri Keuangan PMK-168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, kepada Dokter di Tzu Chi Hospital melalui Zoom Meeting (Jumat, 23/2). Kegiatan berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, diikuti 27 Dokter dari Tzu Chi Hospital.
Sosialisasi dibuka Penyuluh Pajak Ahli Madya Roberto Ritonga. Roberto menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan agar dokter Tzu Chi Hospital terinformasi tentang aturan baru perpajakan. Sedangkan materi terkait peraturan perpajakan terbaru dan pengenalan Core Tax Administration System (CTAS) disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Muda, Arif Muhammad Najib.
Sesi materi dimulai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, mencakup latar belakang, tujuan, dampak, dan teknis pemotongan PPh Pasal 21 beserta contoh. Selanjutnya dijelaskan mengenai PMK-168/2023 dengan fokus pada perubahan tata cara pemotongan PPh dari aturan sebelumnya dan besaran pemotongan tiap bulan.
Materi terakhir membahas pengenalan Core Tax Administration System, terdiri dari definisi, aspek yang diperbarui, dan proses bisnis terkait. Hal ini disampaikan agar peserta terinfokan mengenai CTAS yang akan diberlakukan pertengahan tahun 2024. Kegiatan ditutup sesi tanya jawab dan foto bersama.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada peserta mengenai aturan terbaru dan wajib pajak meningkat kepatuhan perpajakannya seiring berlakunya aturan baru.
Pewarta: Muhammad Fathur Rahman |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat