Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) adakan Kelas Pajak Online terkait Transfer Pricing di Ruang Rapat Kanwil DJP Jakut (Jumat, 7/5).

Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Sebanyak 150 mahasiswa Universitas Bunda Mulia (UBM) didampingi oleh dua dosen pembimbing turut bergabung dalam Kelas Pajak Online tersebut.

Kegiatan tersebut terselenggara untuk memberikan pemahaman lebih kepada mahasiswa Universitas Bunda Mulia tentang peraturan yang dikeluarkan pemerintah khusus nya dibidang perpajakan.

Kelas Pajak dibuka oleh Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Bunda Mulia Devica Pratiwi. Memasuki sesi pemberian materi Transfer Pricing, acara dimoderatori oleh pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Annisa Larasati Pranadita dengan narasumber Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Utara Yulasmono.

“Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan ilmu dalam pembelajaran perpajakan,” buka Yulas diawal materi transfer pricing. Yulas juga menerangkan dampak dari globalisasi yang mempengaruhi berbagai aspek, salah satunya perekonomian dunia yang menimbulkan kompetisi, khususnya terkait harga (price). Penghindaran pajak melalui penyalahgunaan transfer pricing kerap terjadi dikarenakan kebijakan harga atas transfer dalam rangka penghindaran kontrol pemerintah dan/atau aktivitas memanfaatkan perbedaan regulasi antar negara terutama terkait dengan tarif pajak.

Sorotan dalam kelas pajak tersebut mengupas masalah transfer pricing tidak hanya dihadapi di Indonesia, namun juga di beberapa negara lainnya. Contoh kasus yang dijabarkan oleh narasumber antara lain terjadi di Meksiko, Ghana, dan Republik of China.

Tidak ketinggalan, Yulas memaparkan peraturan pelaksana transfer pricing yaitu PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, PMK Nomor 213/PMK.03/2016, PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Di akhir materi narasumber berharap kepada perusahaan yang melakukan skema transfer pricing agar melaporkan pada SPT Tahunan dengan lampiran khusus.

Pelaksanaan Kelas Pajak Online berjalan aktif dengan pemberian pre-test dan post-test. Kegiatan serupa diharapkan tetap terjalin untuk memberikan pengetahuan dan menambah ilmu perpajakan kepada para mahasiswa serta menjadi generasi sadar pajak.