Kanwil DJP Jakarta Pusat melakukan gelar perkara di Gedung Prometer lantai 21 Bagian pengawas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dihadiri oleh Kabag Wassidik, Penyidik Madya Polri, para Korwas dan PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam rangka permintaan bantuan upaya paksa berkaitan dengan berkas perkara penyidikan PT UP dengan tersangka LS dan PT AKI dengan tersangka AP (Selasa, 24/8).

Tersangka LS yang berdomisili di Bandar Lampung melalui PT. UP diduga  telah melakukan tindakan pidana pajak berakibat kerugian negara sebesar Rp320.379.254.500,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). Sementara itu, tersangka AP berdomisili di Kelapa Gading Jakarta Utara melalui PT AKI diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang berakibat pada potensi kerugian negara sebesar Rp821.200.000,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Hasil rapat koordinasi tersebut diputuskan untuk dilakukan upaya paksa guna menghadirkan tersangka dalam rangka penyerahan tesangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan tanggal 31 Agustus 2021.