Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu,19/1). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Zoom Meeting di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan.
Sebelum materi dimulai, peserta diminta untuk melakukan presensi terlebih dahulu dilanjutkan pemaparan materi PPS oleh penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan. Penyuluh menyampaikan materi tentang siapa saja wajib pajak yang dapat mengikuti PPS, syarat dan ketentuannya, manfaat apabila mengikuti program PPS, cara penghitungannya hingga tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab. Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan mereka melalui chat room. KPP Pademangan berharap kelas pajak ini membantu wajib pajak mengerti terkait aturan PPS.
- 10 kali dilihat