Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III ingatkan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi investasi harta, Kota Bogor (Jumat, 25/9).

"Untuk wajib pajak peserta PPS baik itu Kebijakan I maupun Kebijakan II yang berkomitmen melakukan investasi sehingga dapat menggunakan tarif terkecil, harus memenuhi komitmen investasi tersebut paling lambat 30 September 2023 sesuai Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tegas Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty dalam Tax live @pajakjabar3.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 19 PMK-196/2021, wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran.

Berdasarkan surat teguran tersebut wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan, serta mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final tersebut melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik melalui www.pajak.go.id.

"Bagi peserta Kebijakan I dan II, apabila berkomitmen melakukan investasi tetapi ketentuan investasi tidak terpenuhi, akan dikenakan PPh final tambahan sebesar 3% (dibayar sukarela) atau 4,5% (melalui surat teguran)," jelas Lala.

"Di sisi lain, apabila berkomitmen melakukan investasi dan repatriasi sekaligus tetapi kedua komitmen tidak dijalankan, akan dikenakan PPh final tambahan sebesar 6 % (dibayar sukarela) atau 7,5 % (melalui surat teguran) untuk peserta Kebijakan I; dan 7 % (dibayar sukarela) atau 8,5 % (melalui SKPKB) untuk peserta Kebijakan II," sambungnya.

Wajib pajak dapat menyimak hasil video Tax Live secara lengkap pada akun media sosial Instagram resmi Kanwil DJP Jawa Barat III https://www.instagram.com/pajakjabar3/.

Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum
Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum
Editor: Erin Johanan Sasniroha Nurmauliate

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.