
Tax Center Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar sosialisasi dalam bentuk Webinar Series dengan mengangkat tema RINDU N-NPWP “Ramping Identitas Dengan NIK menjadi NPWP” melalui aplikasi Zoom Meetings, (Senin, 29/8).
“Kami dari Tax Center UIN Bandung terus berupaya memberikan sarana edukasi dan sosialisasi khususnya dalam bidang perpajakan dengan berbagai peraturan maupun kebijakan yang sifatnya dinamis untuk kalangan mahasiswa,dosen dan masyarakat luas,” ujar Ketua Tax Center UIN SGD Bandung Fitri Pebriani di acara yang dihadiri oleh sekitar 70 orang peserta itu.
Dengan dipandu oleh Moderator Putri Mutia Handayani, mahasiswa UIN SGD Bandung yang juga merupakan relawan pajak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih menjadi narasumber di acara yang berlangsung dari pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WIB tersebut.
Rudy mengatakan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tujuan dari perubahan baru format NPWP ini antara lain adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia,” jelas Rudy.
Di kesempatan yang sama, Adhitia Mulyadi mengatakan, “Perubahan Format NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK); untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk menggunakan 16 digit angkat, dan untuk NPWP Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU),” ungkapnya.
Lebh lanjut Dwi menambahkan bahwa format baru NPWP ini berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 atau bertepatan dengan Hari Pajak. Namun sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP format baru,” ujarnya.
Pewarta: Fanzi Siddiq Fathurrohman |
Kontributor Foto: Rizal Aldiyansyah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 16 kali dilihat