
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Hotel Horison Sukabumi, Jalan Siliwangi Nomor 68 Sukabumi (Kamis, 2/6).
Acara ini merupakan rangkaian roadshow sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.
Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dalam sambutannya mengatakan bahwa Negara sangat bergantung kepada pajak, karena 80% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. “Dengan kekuatan pajak dari seluruh lapisan masyarakat, kita bisa membangun bangsa ini menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim menyampaikan bahwa PPS adalah hasil komunikasi antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari seluruh lapisan masyarakat. Pastinya program ini akan sangat menguntungkan bagi wajib pajak karena Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan jauh lebih rendah.
“DJP saat ini telah memiliki banyak data, akan lebih mudah bagi kami untuk menyasar wajiib pajak yang belum melaporkan hartanya pada SPT Tahunan. Hal ini tentu akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi administratif sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tax Amnesty. Maka dari itu, PPS ini akan sangat menguntungkan bagi wajib pajak karena tarif PPh yang dikenakan jauh lebih rendah,” jelas Erna.
Lebih lanjut, Erna menyampaikan bahwa pelaksanaan PPS kurang dari satu bulan lagi. Masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut memanfaatkan PPS karena program ini belum tentu terjadi lagi di waktu mendatang. PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi Toha Wildan Athoilah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota dan Kabupaten Sukabumi (dr. Bihantoro dan dr. Asep Suherman), Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Perwakilan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sukabumi, serta 72 Wajib Pajak Prominen yang terdaftar di KPP Pratama Sukabumi.
- 12 kali dilihat