
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat peserta PPS sampai dengan Rabu 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sejumlah 12.126 wajib pajak dengan total setoran PPh sebesar Rp3,5 Triliun. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh media massa cetak, online dan TV di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung (Kamis, 30/6).
Dengan didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Abdul Ghofir serta Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Zulkarnain Pasaribu, Erna mengatakan jika PPS tidak ada perpanjangan waktu kecuali kondisi kahar.
Ia menyampaikan bahwa seluruh unit vertikal Kanwil DJP Jawa Barat I siap memberikan layanan helpdesk sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. “Selain datang ke KPP, wajib pajak juga dapat melakukan konsultasi online melalui WhatsApp KPP, atau call center khusus PPS di nomor 1500-008,” tuturnya.
“Partisipasi masyarakat dalam mengikuti PPS merupakan bentuk gotong royong untuk kepentingan negara. Dana investasi yang dihimpun dari keikutsertaan peserta PPS menyumbang dua manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional,” ujar Erna.
Dalam kesempatan itu juga, Erna memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak khususnya yang terdaftar di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I yang telah memberikan kontribusi penerimaan negara dengan mengikuti PPS.
“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stake holder termasuk media massa yang telah menjadi mitra kami dalam memberikan sosialisasi PPS kepada masyarakat,” ungkap Erna
- 11 kali dilihat