Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menghadiri undangan dari PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Gorontalo untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perpajakan untuk Supplier Jagung, Gorontalo (Kamis, 2/6). Kegiatan yang bertempat di lokasi usaha PT CPI Gorontalo dan dimulai pukul 10.00 WITA ini mengusung tema Penerapan PPh Pasal 22 dalam Transaksi Pembelian Jagung Lokal.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Perwakilan PT CPI Gorontalo dan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait PPh pasal 22 dan PPN oleh fungsional penyuluh KPP Pratama Gorontalo I Nyoman Sutwitra Tri Wedana dan Account Representatif dari PT CPI Gorontalo Rahmawansyah Andi Tahang. Menurut Narasumber, kegiatan ini dapat digunakan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi antara pihak internal DJP dan para strategic partner yang dalam hal ini merupakan para usahawan atau supplier yang bergerak dalam sektor hasil bumi berupa jagung.
- 10 kali dilihat