Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari hadir sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Mal di Pelayanan Publik kota Semarang di lantai 2 Terminal tipe-A Mangkang, Semarang (Senin, 21/11).

Terdapat beberapa pelayanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, diantaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas dan asistensi layanan mandiri. Wajib pajak yang membutuhkan layanan dapat datang pada hari kerja Senin-Jumat dengan waktu pelayanan untuk hari Senin-Kamis dari pukul 09.00 sampai 15.00 dan hari Jumat dari pukul 08.00 sampai 13.30.

Dengan dibukanya layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang diharapkan dapat memudahkan akses wajib pajak yang membutuhkan pelayanan perpajakan.

Pewarta:Farah Dewi Pratiwi
Kontributor Foto:Farah dewi Pratiwi
Editor: Dyah Sri Rejeki