Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari melakukan sosialisasi PER-11/PJ/2022 tentang faktur pajak secara daring di Semarang (Rabu, 21/9). Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Gayamsari.

Pada kegiatan tersebut asisten penyuluh KPP Pratama Semarang Gayamsari menyampaikan materi  ketentuan-ketentuan terkait faktur pajak yang diatur di PER-11/PJ/2022. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PER-11/PJ/2022 mulai berlaku per 1 September 2022.

Wajib pajak menyampaikan pertanyaan  saat sesi tanya jawab. Semua pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas oleh asisten penyuluh.

Harapannya dengan sosialisasi ini, wajib pajak semakin paham dengan peraturan perpajakan sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Pewarta: Farah Dewi Pratiwi
Kontributor Foto:Farah Dewi Pratiwi
Editor:Dyah Sri Rejeki