”Setelah dicabut status pandemi Covid 19 dan untuk mempermudah calon wajib pajak, khususnya orang pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut membuka layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara luring (offline),” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan di KPP Pratama Garut, Kab. Garut (Kamis, 10/10).
Judieth mengatakan pendaftaran NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Bagi wajib pajak yang sudah mempunyai penghasilan namun mempunyai NPWP, Judieth mengingatkan untuk segera melakukan pendaftaran NPWP sebelum dikukuhkan secara jabatan oleh fiskus.
”Bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas melampirkan fotokopi KTP dan bagi orang pribadi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),” ungkap Judieth.
Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dilampiri dengan dokumen persyaratan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah fotokopi KTP (bagi untuk WNI) sedangkan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA,” ujar Judieth.
Lebih lanjut, Judieth mengingatkan untuk semua wajib pajak yang telah mempunyai NPWP dihimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melakukan pembayaran dan pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda. Pendaftaran NPWP pun, sambungnya, dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id sehingga pendaftaran NPWP dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Salah satu wajib pajak yang melakukan pendaftaran NPWP di KPP Pratama Garut Restu Mutia mengatakan pelayanan pendaftaran NPWP di KPP Pratam Garut sudah sangat cepat bisa ditunggu.
Pewarta: Judieth Ester Berliana Pangaribuan |
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 477 kali dilihat