
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Dadang Karna Permana menghadiri undangan sosialisai perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandung (Selasa, 28/11).
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja sama antara DJP dan Jaksa Agung Muda Bidang TIndak Pidana Khusus yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama nomor PRJ-03/PJ/2021 dan B-609/F/Fjp/03/2021 tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tanggal 29 Maret 2021 serta Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan nomor PRJ-06/PJ/2022 dan B-1321/F/Fjp/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
"Kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama ini sangat bermanfaat untuk membangun sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan, harapannya tindak pidana di bidang perpajakan akan dapat ditangani dengan baik dan benar berkat dari adanya sinergi ini" ujar Dadang.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kanwil DJP se-Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, dan Kepala KPP Pratama se-Jawa Barat, termasuk didalamnya Kepala KPP Pratama Garut. Adapun sosialisasi mengenai Perjanjian Kerja Sama ini disampaikan
Pewarta: Kilat Syaiful Falah |
Kontributor Foto: Dadang Karna Permana |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat