Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Bayongbong di Ruang Serba Guna KUD Bayongbong Jalan Raya Bayongbong Kabupaten Garut (Rabu, 31/7).

Sepuluh pengurus dan pegawai KUD Bayongbong mengikuti kegiatan yang bernarasumber Penyuluh KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi, Kilat syaiful Falah, dan Dede Setia.

Perwakilan dari KUD Bayongbong Taryat Ali Nursidik menyampaikan bahwa permintaan asistensi pelaporan ini untuk lebih memahami tata cara pelaporan atas pembayaran penghasilan atau gaji pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan terima kasih KPP Pratama Garut telah memenuhi undangan kami. Tujuan kami adalah berusaha menjadi wajib pajak yang baik dan patuh untuk melaporkan tepat waktu sesuai ketentuan perpajakan,” ujar Taryat.

Permintaan asistensi tersebut, sambung Taryat, dilandasi pelaporan yang masih belum sepenuhnya dipahami dalam menjalankan aplikasi pelaporan SPT Masa Pasal 21. Diharapkan dengan asistensi ini pengurs dan pegawai KUD Bayongbong dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya saat melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Di kesempatan yang sama, Adi Wandi Mulyadi mengapresiasi niat baik dari koperasi menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya sehingga meringankan tugas dari penyuluhan yang pada akhirnya kepatuhan wajib pajak menjadi meningkat baik pelaporan maupun pembayarannya.

“Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ini cukup mudah, dilakukan secara daring melalui pajak.go.id. Login menggunakan akun DJP Online, jika belum registrasi, silakan registrasi menggunakan EFIN,” ujar Adi.

Ia menambahkan, “Setelah login buka menu layanan ebupot 21/26,” imbuhnya.

Menyambung apa yang dijelaskan Adi, Kilat menjelaskan menjelaskan setelah login pada aplikasi e-bupot, yang terdiri dari menu mulai dari dashboard, bukti potong, SPT masa, dan pengaturan.

“Saya mengingatkan kembali, untuk pelaporan SPT PPh Pasal 21 ini dilaksanakan setiap bulan atau masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, apabila melebihi tanggal di atas maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus ribu, harapannya setelah asistensi ini pelaporan menjadi tepat waktu,” ungkap Kilat.

Setelah dilaksanakan asistensi wajib pajak berhasil melaporkan SPT Masa Pasal 21 melalui e-bupot 21/26 dan dilanjutkan dengan foto bersama.

 

Pewarta: Dede Setia
Kontributor Foto: Kilat S.F
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.