Bekerja sama dengan Kecamatan Cikelet, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan kegiatan tindak lanjut dan evaluasi pengawasan dana desa bertajuk “Kewajiban Perpajakan dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada desa yang berada di Kecamatan Cikelet di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Cikelet (Kamis, 13/6).
Kesebelas desa yang berada di Kecamatan Cikelet tersebut yaitu Kertamukti, Karangsari, Linggamanik, Girimukti, Awassagara, Cikelet, Cijambe, Cigadod, Ciroyom, Pamalayan, dan Tipar. Perwakilan perangkat desa dari tiap-tiap desa hadir dalam kegiatan tersebut. Acara diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi masih rendahnya pembayaran pajak atas pemanfaatan DD dan ADD.
Camat Cikelet Nurbani Tamim menyambut baik adanya kegiatan ini. Di kesempatan yang sama, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Nurjamil menyampaikan bahwa DD dan ADD digunakan untuk menyelenggarakan berbagai program sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
”Dana tersebut selayaknya digunakan untuk pembangunan desa demi kesejahteraan seluruh warga dan pihaknya bersedia untuk lebih taat dalam hal perpajakan,” ujarnya.
KNurjamil, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menyampaikan bahwa DD dan ADD digunakan untuk menyelenggarakan berbagai program sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku. Dana tersebut selayaknya digunakan untuk pembangunan desa demi kesejahteraan seluruh warga dan pihaknya bersedia untuk lebih taat dalam hal perpajakan.
Tim Evaluasi KPP Pratama Garut terdiri dari Account Representative Seksi Pengawasan IV yakni Yusuf Setyadi, Dhamar Tri Buwana, Mochammad Irfan, dan Ghulam Ali Ihsan serta satu orang pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Kaisar Rava Muhammad El Rey Ars.
“Kami mengharapkan seluruh perangkat desa dapat berkomitmen untuk memastikan penggunaan DD dan ADD dengan tepat sasaran serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusuf.
Petugas pajak akan terus menjalankan peran dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan DD dan ADD tersebut, apabila ada kesulitan teknis dalam hal perpajakan maka dapat menghubungi petugas pada hari dan jam kerja yakni Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB dengan seluruh layanan yang tanpa dipungut biaya.
Pewarta: Annisa Asisiura |
Kontributor Foto: Mochammad Irfan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat