Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakin) di Jalan Jenderal Sudirman No. 22, Enrekang (Kamis, 1/12). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah dengan Bendahara Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang.

Kewajiban perpajakan yang dibahas meliputi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan dan Pemungutan Pasal 21, 22, 23, serta final. Aturan yang menjadi dasar pembahasan pertemuan ini mengacu pada aturan terbaru terkait kewajiban bendahara pemerintah yang tertuang dalam PMK 59/PMK.03/2022.

Salah satu objek pajak yang kerap terjadi kesalahan adalah terkait pakan ternak dan ikan, serta benih ikan. Beberapa instansi pemerintah masih mengenakan PPN pada objek tersebut, padahal pakan dan benih tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN 11%.

Salah satu Pelaksana Disnakin Saleh menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KP2KP Enrekang yang telah bersedia membantu memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kantor pajak Enrekang yang telah membantu kami dalam melakukan pemotongan pajak yang benar,” ujar Saleh.

Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya sosialisasi ini, bendahara Disnakin dapat memenuhi kewajiban perpajakan instansi pemerintah dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda