Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengadakan pertemuan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dinas wilayah pemerintahan Kabupaten Enrekang bertempat di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Enrekang (Selasa, 31/1). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi penyetoran pajak tahun pajak 2022 serta sosialiasi kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah.

Pertemuan ini dibagi dalam dua sesi, sesi pertama membahas terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah terutama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan arahan untuk membuat sertifikat elektronik bagi OPD serta dinas yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk melaksanakan pelaporan SPT Masa Unifikasi.

Sesi kedua dilanjutkan dengan pelaksanaan rekonsiliasi oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Pada sesi ini, masing-masing bendahara menyesuaikan apakah setiap transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah telah dipenuhi kewajiban perpajakannya dan disetorkan ke kas negara.

Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengelolaan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rahmat Purnama menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah yang belum memiliki sertifikat elektronik dan belum pernah melakukan pelaporan e-Bupot sebelumnya harus segera mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke kantor pajak.

“Setiap instansi pemerintah yang belum memiliki sertifikat elektronik dan belum pernah melaporkan bukti potongnya harus segera mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke kantor pajak Enrekang sesuai arahan BPKD,” ujar Rahmat.

Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya pertemuan ini, setiap instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Enrekang dapat patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama pelaporan SPT Masa.

 

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda