Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi secara langsung Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Jasa Konstruksi kepada ITC di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang yang beralamat di Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang (Senin, 24/6).  

Siti Direktur ITC saat berkunjung ke TPT KP2KP Enrekang bertanya tentang aspek perpajakan jasa konstruksi untuk perusahaannya. Kadek petugas TPT KP2KP Enrekang dengan senyum ramahnya memberikan penjelasan terkait PPh Final yang dikenakan atas jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

“Tarif PPh Final yang dikenakan tergantung pada jenis layanan konstruksi dan kualifikasi sertifikat yang dimiliki oleh ITC, Ibu Siti,” jelas Kadek. Ia juga menyampaikan bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan kepada Wajib Pajak Badan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April tahun pajak berikutnya.

“Terima kasih pak atas penjelasannya. Sekarang saya sudah mulai paham dengan kewajiban perpajakan perusahaan saya,” ungkap Siti.

Dengan dilakukannya edukasi ini, Kadek berharap Wajib Pajak khususnya yang berusaha di sektor konstruksi memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.