
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari Wajib Pajak Orang Pribadi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE) di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Enrekang di Jalan Buttu Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Kamis, 9/11). Kunjungan Wajib Pajak ini dalam rangka konsultasi perpajakan terkait dengan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang dan berstatus Non Efektif.
Zaky petugas TPT KP2KP Enrekang memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak tersebut secara rinci mulai dari identifikasi status NPWP sampai dengan cara untuk memperoleh kartu NPWP yang baru. Pada kesempatan tersebut Zaky membantu Wajib Pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai dari proses mencocokkan nama, tanggal lahir, dan alamat Wajib Pajak antara data di Sistem Administrasi Perpajakan dengan Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak. Dengan sangat hati-hati Zaky memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak dengan menjelaskan bahwa mulai tahun pajak 2024 fungsi NPWP sudah digantikan dengan nomor NIK, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan cetak NPWP. Ia menambahkan bahwa bagi Wajib Pajak yang NPWPnya berstatus berstatus Non-Efektif (NE) tidak bisa mengajukan permohonan permintaan aktif kembali atas NPWP yang dimilikinya.
Melalui kegiatan ini Zaky berharap Wajib Pajak merasa puas dapat dilayani dengan baik dan merasa mendapatkan edukasi perpajakan yang bermanfaat. Berdasarkan pada pengalaman Wajib Pajak yang ditemuinya, Zaky berharap Wajib Pajak tersebut menyampaikan informasi kepada rekan, saudara, atau keluarganya tentang pelayanan dari KP2KP Enrekang dan pentingnya pemadanan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Prita Uli Tobing |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat