Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende melaksanakan kegiatan Business Development Service (BDS) bagi kelompok tani dan Unit Pengelolahan Hasil (UPH) komoditas kopi Kabupaten Ngada di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa (Rabu, 20/11).

Dalam kegiatan BDS kali ini, Pajak Ende berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Ngada untuk menggandeng 27 (dua puluh tujuh) pengusaha kopi agar hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada Yohanes Ghae dan Kepala Cabang BRI Bajawa Keriahenta Tarigan untuk memberikan materi terkait perizinan dan perbankan bagi pengusaha kopi.

Kegiatan BDS ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan pembinaan dan pengawasan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar usahanya lebih berkembang dan nantinya terdapat pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Ende Harry Tatak Widyoko menjelaskan bahwa Kabupaten Ngada menghasilkan kopi sebanyak 2.670 ton pada tahun 2023. Harry berharap jumlah tersebut bisa terus meningkat dan nantinya para pelaku usaha bisa melakukan ekspor sendiri hasil produksi kopi Bajawa ke luar negeri.

Selanjutnya, sesi materi diisi langsung oleh Penyuluh KPP Pratama Ende Wira Ardiansyah. Wira menjelaskan apabila pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet di bawah 500 juta setahun tidak perlu melakukan pembayaran pajak, hanya wajib melaporkan SPT saja.

“Salah satu sektor yang paling berkontribusi dalam penerimaan pajak di Kabupaten Ngada berasal dari pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor pertanian,” tutup Wira.

Kegiatan ini diharapkan dapat membuat pelaku usaha UMKM Kabupaten Ngada khususnya kelompok tani dan UPH komoditas kopi lebih berkembang dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan dilanjutkan dengan bincang santai sembari menikmati hidangan di Taman KP2KP Bajawa.

Pewarta: Violin Fadhlullah
Kontributor Foto: Muhammad Al Gifary
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.