Pegawai Baznas Kabupaten Empat Lawang mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang untuk berkonsultasi mengenai pembuatan Billing Online secara mandiri, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Kamis,14/12).

Wajib Pajak disambut oleh pengarah layanan dan diarahkan ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). petugas TPT melakukan asistensi kepada wajib pajak dimulai dari menjelaskan mengenai apa itu fungsi EFIN (Electronic Filing Identification) dan bagaimana cara mendaftarkan akun pajaknya.

Setelah akun Wajib Pajak terdaftar, petugas TPT menjelaskan mengenai proses pembuatan billing di djponline.pajak.go.id yang ada di menu bayar. selain itu petugas TPT menjelaskan bahwa pembuatan billing bisa juga dilakukan melalui aplikasi mobile M-Pajak yang bisa di-install pada handphone.

Petugas TPT juga mengingatkan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan.

 

Pewarta: Fera Olfiani Juhar
Kontributor Foto:Fera Olfiani Juhar
Editor: RIZNANDI

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.