Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) dan penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates memberikan sosialisasi Persiapan Implementasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah kepada Bendahara Pemkab Kulon Progo di Ruang Studio Mini Lantai 3 Gedung Kanwil DJP DIY (Jumat, 10/9). Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 300 peserta.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Yunipan Nur Yogananta. Ia berharap peserta dapat mengikuti dengan seksama sehingga peserta dapat mengisi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi pada aplikasi yang telah disediakan.
Implementasi e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah mulai berlaku sejak masa pajak September 2021. Penyuluh Kanwil DJP DIY memberikan materi mengenai aturan perpajakan yang berkaitan dengan bendahara pemerintah, e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Penyuluh memberikan tutorial langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi sehingga peserta paham secara teknis pengisian.
Peserta sangat antusias mengikuti acara ini. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada penyuluh tentang aturan perpajakan maupun aplikasi. Jika wajib pajak masih terdapat kendala dalam implementasi e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi, Penyuluh Kanwil DJP DIY dan penyuluh KPP Pratama Wates sangat terbuka menerima konsultasi. Selain datang ke kantor pajak, wajib pajak dapat konsultasi secara online melalui nomor WhatsApp resmi kantor pajak atau saluran konsultasi lainnya.
- 46 kali dilihat