Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melakukan siaran radio secara online di Radio Kotaperak 94,6 FM di Yogyakarta (Kamis, 7/4). Siaran Radio yang  rutin dilakukan oleh Kanwil DJP DIY ini merupakan hasil  kerjasama yang baik dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  (BPKA)  Propinsi DIY. Penyuluh pajak yang bertugas kali ini adalah Eko Susanto dan Firstiana Amin Ningno.

Dalam siaran tersebut membahas tentang Pelaporan SPT Tahunan, Program Pengungkapan Sukarela, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan diadakannya siaran kali ini,  penyuluh berharap agar para pendengar radio yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor sehingga kepatuhannya meningkat. Selain itu juga agar sobat Radio Kota Perak mendapatkan informasi tentang PPS dan aturan terbaru dari turunan UU HPP.